"Kalau surat ini harus dikirim ke Presiden, tentunya ini usulan harus dari komisi bersangkutan (Komisi III)," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Menurut Pramono, pimpinan DPR belum mengirimkan surat ke presiden saat ini karena baru saja menerima usulan dari Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu usulan sudah diajukan, maka pimpinan akan segera menyurati presiden. "Itu akan segera," tuturnya.
Pramono juga mengatakan saat ini DPR khususnya Komisi III sedang berusaha segera menyelesaikan proses seleksi. Namun DPR tetap akan melakukannya dengan seksama dan tidak terburu-buru.
"Tapi tidak mungkin prosesnya dipercepat," ujarnya.
Masa kerja komisioner Komnas HAM akan berakhir pada 30 Agustus 2012, namun Komisi III DPR belum juga melakukan fit and proper test terhadap 30 calon anggota Komnas HAM.
Padahal Tim Seleksi Komisioner Komnas HAM yang dipimpin Jimly Ashidiqie sudah menyerahkan daftar 30 kandidat calon komisioner sejak 11 Juni 2012.
Sementara Presiden SBY belum akan menerbitkan Perpu. Presiden masih menunggu surat resmi dari DPR terkait habisnya masa tugas Komnas HAM pada 30 Agustus ini.
(tor/aan)











































