"Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara," kata salah satu hakim pemutus, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/8/2012).
Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar serta hakim anggota Krisna Harahap dan Leopold Hutagalung. Selain menjatuhkan pidana penjara, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. "Putusan dijatuhkan dengan suara bulat pada Rabu (29/8) kemarin," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis kasasi menilai putusan judex factie (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Tipikor) kurang menekankan unsur-unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
"Majelis kasasi beranggapan bahwa terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman lebih berat," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta menghukum Wafid dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta.
(asp/nrl)










































