Kasus Suap PON Riau, KPK Kembali Periksa Rusli Zainal

Kasus Suap PON Riau, KPK Kembali Periksa Rusli Zainal

Danu Mahardika - detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 09:22 WIB
Kasus Suap PON Riau, KPK Kembali Periksa Rusli Zainal
Jakarta - Gubernur Riau Rusli Zainal pagi ini mendatangi kantor KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus suap pembahasan anggaran PON di Riau. Ini kedatangan keduanya di kantor KPK.

Rusli yang mengenakan kemeja batik warna kuning, datang bersama asistennya ke kantor KPK di Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/8/2012) sekitar pukul 09.05 WIB. Dia tidak berkomentar mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini.

Pihak KPK menyatakan, Rusli hari ini dipanggil sebagai saksi kasus suap PON. "Benar, ada jadwal pemeriksaan Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan tersebut, menurut Johan terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasaan perda No.6 tahun 2010 mengenai penambahan anggaran venue menembak untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya pernah melakukan pemeriksaan terhadap Rusli Zainal terkait kasus suap PON. Ketika itu, Rusli mengaku akan mendukung penuh penyidikan kasus suap PON yang dilakukan KPK. Dia membantah turut terlibat kasus suap PON itu.

Dalam persidangan, nama Rusli beberapa kali terlontar dari mulut tersangka maupun saksi kasus suap PON Riau. Di persidangan tersangka Rahmat, Manajer Adhi Karya Diki Aldianto mengaku telah memberi Rp 500 juta untuk Rusli sebagai uang terima kasih penambahan dana PON. Uang diserahkan ke Kadispora Riau Lukman Abbas lalu diterima ajudan Rusli Said Faisal.

Selain itu di sidang terdakwa Eka Dharma Putra, giliran Lukman yang mengakui telah disuruh Rusli menyiapkan 'uang lelah' Rp 1,8 milliar. Dia juga mengaku menyetor US$ 1,05 juta ke sejumlah anggota DPR untuk meloloskan proposal tambahan dana PON dari APBN Perubahan.

Ketika ditanya mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya akan mengusut setiap informasi di persidangan, apalagi informasi yang sudah terkonfirmasi oleh saksi-saksi dan alat bukti yang ada.

"Bukan cuma kemungkinan. Kalau ada sidang di pengadilan dan itu ada sejumlah saksi dan keterangan saksi dikonfirmasi ke tersangka kemudian ada perkembangan baru dan perkembangan baru itu mengenai seseorang, maka mengenai seseorang itu akan kami kembangkan sejauh mana perannya," ujar Busyro di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (28/8/2012).



(/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini