"Kakorlantas sudah mengirim surat kepada pimpinan KPK, bahwa panggilan KPK kepada anggota Korlantas ada kesalahan penulisan pangkat dan nama yang dipanggil," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Kamis (30/8/2012).
Boy memastikan kalau para perwira polisi yang dipanggil itu akan datang, bila urusan penulisan pangkat dan nama sudah benar. "Rencananya akan hadir," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sesegara mungkin akan melayangkan panggilan kedua bagi para perwira itu. Untuk kasus simulator SIM KPK sudah menetapkan tersangka yakni Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
(ndr/)










































