"KPU akan melakukan perubahan pada peratururan menyangkut tahapan dan jadwal pemilu serta regulasi tentang verifikasi partai," kata anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan dan SDM, Sigit Pamungkas kepada detikcom, Rabu (29/8/2012).
Namun rapat pleno KPU yang digelar malam ini belum sampai pada teknis penanggalan jadwal ulang tersebut. Adapun yang tidak berubah adalah pendaftaran partai yang hendak mengikuti Pemilu 2014 yaitu tanggal terakhir pendaftaran tetap yaitu 7 September 2012 atau sesuai jadwal semula.
"Hanya saja, khusus bagi partai-lulus yang lulus Parlementery Treshold untuk penyerahan KTA diberi tenggat waktu khusus," ujar dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta ini.
"Tenggat waktu itu kurang lebih sama dengan jumlah hari sejak masa pendaftaran partai dibuka sampai dengan putusan MK dibuat. Kurang lebih sekitar 20-25 hari," lanjut Sigit.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU No 8/2012 tentang pemilu legislatif. PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR. Selain itu, putusan MK juga mengharuskan parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang.
(asp/)










































