Dirut Indosat Beri Izin Keluarkan Uang 20 ribu USD untuk Jerat Denny AK

Dirut Indosat Beri Izin Keluarkan Uang 20 ribu USD untuk Jerat Denny AK

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 23:20 WIB
Dirut Indosat Beri Izin Keluarkan Uang 20 ribu USD untuk Jerat Denny AK
Jakarta - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Denny AK terhadap Indosat memasuki agenda sidang mendengarkan saksi dari Direktur Utama (Dirut) PT. Indosat Hari Sasongko. Hari mengatakan somasi yang dilakukan Deny menjadi ancaman bagi Indosat.

"Kami terima 2 somasi. Somasi ini menjadi ancaman bagi Indosat. Kami sangat berhati-hati terhadap hal semacam ini," kata Hari saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pusat, jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Hari mengatakan uang perusahaan 20 ribu US Dollar yang digunakan untuk mencari bukti dugaan pemerasan yang dilakukan Denny merupakan uang perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang perusahaan untuk kasus legal yang kita perlukan untuk mencari bukti. Pengeluarannya atas seizin saya," ujar Hari.

Menurut Hari, dirinya tidak mengetahui detail pertemuan yang dilakukan oleh stafnya dengan Denny. Hari hanya menerima laporan dari stafnya bahwa Denny meminta uang 30 M.

"Detailnya saya tidak tahu. Kesimpulan yang dilaporkan, si pengirim surat ini meminta uang sejumlah Rp. 30 M tapi tidak bisa kita penuhi," ucap Hari.

Hari juga mengakui setelah menerima somasi dari Denny, dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jawa Barat atas tuduhan melakukan dugaan korupsi yang dilakukan Indosat hingga menyebabkan kerugikan bagi negara.

"Sebagai warga yang baik kami taat hukum, kami penuhi panggilan Kejaksaan," kata Hari.

Ketua Majelis Hakim Heru Sutanto bertanya kepada Denny apakah keterangan yang diberikan saksi benar sesuai fakta. Denny yang hadir dipersidangan menjawab keterangan yang diberikan oleh Hari Sasongko tidak benar.

"Keterangan saudara saksi tidak benar semua," Kata Deny dengan tegas.

Sebelumnya Denny menyampaikan bahwa dirinya tidak melakukan pemerasan. Menurutnya hal ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Indosat. "Indosat sakit hati bagimana caranya masukin saya ke penjara. Jadi tidak ada pemerasan. Ini ada kriminalisasi yang dilakukan Indosat," ucap Denny.

Kuasa hukum Denny juga membantah keterangan yang diberikan oleh Hari Sasongko. Menurutnya permintaan uang 30 M itu tidak pernah ada, dan 20 ribu US dollar atas inisiatif Indosat.

"Ada permintaan uang 30 M itu hanya laporan dari staffnya aja dan itu ga jelas siapa yang minta. Dan uang 20 ribu US dollar itu muncul atas inisiatif dari Hari Sasongko sendiri beserta staffnya," kata Niko Kresna usai persidangan.

Dugaan pemerasan ini bermula saat Denny melayangkan somasi kepada Indosat terkait kerjasama RIM dengan BB yang diduga merugikan negara. Somasi kedua yaitu terkait kepemilikan 2.500 tower Indosat di seluruh Indonesia yang dituduh melanggar aturan.

Lantas, Denny bertemu dengan pihak Indosat yaitu Manager Legal Indosat, Didi Sudirman dan dua stafnya, David Halomoan Siregar dan Jatmiko di Starbuck Plaza Indonesia, Restaurant Imperial Treasure Plaza Indonesia dan yang terakhir di restoran Papper Lunch di Plaza Indonesia pada 9 April 2012, 18 April 2012 dan 20 April 2012.

Dalam pertemuan tersebut, Denny menyodorkan secarik kertas bertuliskan angka 30. Lantas Didi pun menanyakan maksud tulisan 30 dan dijawab Rp 30 miliar. Setelah itu mereka pun bubar.

Pada pertemuan kedua, Indosat mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan Rp 30 miliar. Lalu Denny pun menurunkan permintaanya menjadi Rp 5 miliar. Lagi-lagi Indosat mengaku tidak bisa memenuhi uang yang cukup banyak tersebut. Sehingga Denny pun menurunkan lagi menjadi Rp 4 miliar dengan mengancam akan membumihanguskan Indosat.

Pada pertemuan ketiga, Didi membawa uang US$ 20 ribu yang akan diserahkan ke Denny. Kepada Denny, uang tersebut sebagai pemanis atau tanda jadi bayar. Saat Denny menghitung lembaran dollar tersebut, dua orang polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Denny.

Denny sendiri didakwa dengan pasal 368 KUHP ayat 1 jo pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Sidang ditunda satu minggu ke depan pada Rabu 5 September 2012 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainya.

(slm/)


Berita Terkait