Inilah Solusi Atasi Darurat Komnas HAM

Inilah Solusi Atasi Darurat Komnas HAM

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 20:43 WIB
Inilah Solusi Atasi Darurat Komnas HAM
Foto: detikfoto
Jakarta - Meski sudah mengantongi 30 nama calon komisioner Komnas HAM sejak 11 Juni 2012, namun Komisi III DPR belum juga melakukan fit and proper test sampai masuk masa darurat, dimana masa kerja komisioner Komnas HAM akan selesai 30 Agustus 2012 besok. Lalu apa solusi darurat Komnas HAM?

Menurut mantan Ketua MK dan juga Ketua Tim Seleksi komisioner Komnas HAM, Jimly Asshiddiqie, ada beberapa langkah yang bisa diambil. Yang pertama, Presiden SBY bisa mengeluarkan Perpu untuk memperpanjang masa kerja komisioner Komnas HAM yang akan berakhir besok.

"Boleh saja dengan Perpu, tapi untuk diketahui dalam sejarah Republik Indonesia, Presiden terbanyak yang mengeluarkan Perpu selain Soekarno adalah SBY," kata Jimly kepada detikcom, Rabu (29/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu adakah solusi lain? Menurut Jimly bisa juga jabatan komisioner Komnas HAM dikosongkan. Dengan satu catatan, DPR harus segera menyelesaikan fit and proper test anggota Komnas HAM dalam waktu maksimal dua bulan.

"Jabatan komisioner Komnas HAM bisa saja dikosongkan. Jadi tidak apa-apa dikosongkan satu atau dua bulan kan Komnas HAM tetap bekerja dengan Kesekjenan untuk menerima laporan," ungkapnya.

Lalu mana solusi yang terbaik menurut Jimly?

"Menurut saya lebih baik dikosongkan. Ketimbang melanggar UU dua kali. Pertama DPR telat fit and proper test itu melanggar UU, kemudian kalau Perpu dikeluarkan tanpa dasar hukum juga melanggar UU," sarannya.

Masa kerja komisioner Komnas HAM akan berakhir pada 30 Agustus 2012, namun Komisi III DPR belum juga melakukan fit and proper test terhadap 30 calon anggota Komnas HAM. Presiden SBY menunggu surat resmi dari DPR sebelum mengambil sikap menyangkut nasib Komnas HAM.

"Itu kan sebenarnya dikatakan akan ada surat dari DPR kepada Presiden. Saya sudah cek tidak ada surat dimaksud belum ada di meja kami. Kami belum bisa memberikan sikap maupun pandangan apa-apa,"kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, kepada detikcom, Rabu (29/8/2012).

Menurut Julian, Presiden akan segera mengambil keputusan setelah surat dari DPR diterima. Baik dalam bentuk Perppu maupun Keppres sesuai keperluan untuk memastikan dasar hukum Komnas HAM yang masa kerjanya akan segera habis.

(van/fjr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads