"Buat Hanura dengan memiliki perolehan kursi DPR provinsi dan kabupaten/kota nomor 6 terbesar, maka justru semakin memacu daya kerja kader disemua tingkatan," kata Sekjen Hanura, Saleh Husin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Saleh mengatakan partainya akan mematuhi keputusan MK. Oleh karenanya, Hanura akan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan ikut Pemilu 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPRD dan DPR. PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.
Selain itu, putusan MK juga mengharuskan parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang.
(tor/)











































