Hanura Pede Sambut Putusan MK

Hanura Pede Sambut Putusan MK

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 20:20 WIB
Hanura Pede Sambut Putusan MK
Jakarta - Hanura tak risau dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan parliamentary threshold (PT) berlaku nasional dan mengharuskan semua partai calon peserta pemilu mengikuti tahapan verifikasi. Hanura mengklaim perolehan suaranya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota cukup tinggi.

"Buat Hanura dengan memiliki perolehan kursi DPR provinsi dan kabupaten/kota nomor 6 terbesar, maka justru semakin memacu daya kerja kader disemua tingkatan," kata Sekjen Hanura, Saleh Husin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Saleh mengatakan partainya akan mematuhi keputusan MK. Oleh karenanya, Hanura akan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan ikut Pemilu 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Partai Hanura harus mematuhi dan taat terhadap apa yang diputuskan oleh MK, prinsipnya kami terus melakukan koordinasi dan mensolidkan para kader sampai ketingkat paling bawah tanpa hentinya untuk menyongsong Pemilu 2014,"

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPRD dan DPR. PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.

Selain itu, putusan MK juga mengharuskan parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang.

(tor/)


Berita Terkait