Pasca Putusan MK, PPP Siap Ikuti Verifikasi Partai Peserta Pemilu

Pasca Putusan MK, PPP Siap Ikuti Verifikasi Partai Peserta Pemilu

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 19:31 WIB
Pasca Putusan MK, PPP Siap Ikuti Verifikasi Partai Peserta Pemilu
Jakarta - Dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka semua parpol yang akan mengikuti pemilu 2014 harus melalui tahapan verifikasi. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan siap untuk mengikuti tahapan tersebut.

"PPP siap menjalani verifikasi faktual terkait persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu," kata Sekjen PPP, Romahurmuziy, kepada wartawan, Rabu (29/8/2012).

Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, meyakini partainya tak akan kesulitan memenuhi persyaratan klarifikasi. Sebenarnya PPP telah mempersiapkan persyaratan untuk verifikasi sebelum aturan dalam UU Pemilu yang dibatalkan MK membolehkan partai di parlemen tidak diverifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPP memiliki pemilih 5,7 juta suara pada Pemilu 2009. Insya allah tidak akan kesulitan untuk menyediakan setengah juta KTA krn kami sudah menyiapkannya menjelang verifikasi parpol berdasarkan UU Parpol yang lalu," ujarnya.

Keyakinan Romi juga diperkuat dengan konsolidasi internal yang telah dilakukan partainya beberapa waktu lalu. "Insya allah kami akan mendaftarkan PPP sesuai jadwal yang ditetapkan sebelum 7 September 2011, dengan pengurus tingkat kecamatan yang sudah lengkap di seluruh Indonesia. Jadi, bukan hanya 50%, tapi insya allah 100%," papar Ketua Komisi IV DPR itu.

Lebih jauh, PPP menyayangkan putusan MK soal pemberlakuan parliamentary threshold (PT) 3,5 persen hanya berlaku di tingkat nasional.

"Putusan MK soal PT 3,5% berlaku nasional tidak mendorong konsolidasi demokrasi. Putusan itu membiarkan kompleksitas multi partai terpelihara. Kami sesalkan putusan itu. Tapi sebagai institusi yang taat konstitusi, kami menghormati dan siap menjalankan putusan tersebut," imbuhnya.

(tor/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini