"Kasus Pon Riau itu juga masuk yg penyelidikan, kan ada beberapa rangkaian potensial suspect. Tapi sepertinya harus dikebelakangkan dulu karena yang kasus hakim adhoc juga sudah diburu waktu (harus diselesaikan)," tutur Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bambang menjelaskan bahwa penyelidikan kasus suap PON ini belum berakhir mengenai adanya kemungkinan bertambahnya tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus Riau, antara lain Mantan Kadispora Riau Lukman Abas dan salah satu anggota DPRD Riau M Dunir.
Sebelumnya Bambang juga menjelaskan bahwa berdasarkan rekap dalam 5 bulan terakhir hingga akhir tahun ini KPK berkonsentrasi pada kasus tertentu. Untuk penyelidikan KPK memfokuskan pada kasus century, kasus hambalang dan kasus korupsi di kemenag.
Sedangkan untuk penyidikan, KPK memfokuskan pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nazarudin, kasus korupsi Kemenag khusus tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, kasus Hambalang khusus tersangka Dedy Kusdinar, kasus Angelina Sondakh, kasus Emir Moeis, dan kasus suap Hakim Adhoc.
(ndr/ndr)











































