Darurat Komnas HAM karena Proses di DPR yang Lambat

Darurat Komnas HAM karena Proses di DPR yang Lambat

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 18:59 WIB
Darurat Komnas HAM karena Proses di DPR yang Lambat
Foto: detikcom
Jakarta - Keberadaan Komnas HAM dalam kondisi darurat. Masa kerja komisioner Komnas HAM akan habis 30 Agustus 2012 besok, namun sampai saat ini komisioner yang baru belum dilantik.

Nama-nama anggota Komnas HAM sebenarnya sudah diserahkan ke pimpinan DPR, pada saat itu diterima Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, pada tanggal 16 Agustus 2012 dan langsung diserahkan ke Komisi III DPR untuk dilakukan fit and proper test.

Namun sampai sehari sebelum masa kerja Komnas HAM habis pada hari ini, Komisi III DPR belum juga melakukan fit and proper test terhadap 30 nama calon komisioner Komnas HAM yang sudah dikantonginya. Menurut Ketua Komisi III DPR dari Partai Demokrat Gede Pasek Suardika, fit and proper test anggota Komnas HAM akan diagendakan pada awal Septermber 2012. Tentu saja masa kerja anggota Komnas HAM telah purna, kecuali diperpanjang oleh Presiden SBY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang penyerahan nama-nama calon 30 komisioner Komnas HAM ke DPR agak terburu-buru, karena DPR memang hanya masuk sehari tanggal 16 Agustus dalam rangka mendengarkan pidato kenegaraan dan nota keuangan Presiden SBY. Hari setelah pembukaan masa sidang DPR tersebut, anggota dewan langsung libur lebaran sampai tanggal 23 Agustus 2012. Namun Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy memahami, keterlambatan dilantiknya Komnas HAM memang karena proses di DPR.

"Iya karena proses di DPR agak lambat karena terbentur reses puasa dan Idul Fitri," kata Tjatur kepada detikcom, Rabu (29/8/2012).

Namun karena sudah pada masa darurat eksistensi Komnas HAM, maka Tjatur mendorong semua pihak untuk mencari solusi bersama. Menurut Tjatur saat ini yang diperlukan adalah perpanjangan masa jabatan Komisioner Komnas HAM. Hal ini bisa direalisasikan dengan campur tangan Presiden SBY.

"Kalau solusi tata negara ya seharusnya pakai Perpu untuk menghindari kekosongan komisioner Komnas HAM," katanya.

Meski demikian memang Komisi DPR perlu segera membuat surat permohonan kepada Presiden SBY agar mengambil keputusan tersebut. Namun Tjatur tidak tahu kapan surat tersebut akan dilayangkan.

"Saya pikir perlu," imbuh Tjatur.

Presiden SBY menunggu surat resmi dari DPR sebelum mengambil sikap menyangkut nasib Komnas HAM. "Itu kan sebenarnya dikatakan akan ada surat dari DPR kepada Presiden. Saya sudah cek tidak ada surat dimaksud belum ada di meja kami. Kami belum bisa memberikan sikap maupun pandangan apa-apa,"kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, kepada detikcom, Rabu (29/8/2012).

Menurut Julian, Presiden akan segera mengambil keputusan setelah surat dari DPR diterima. Baik dalam bentuk Perppu maupun Keppres sesuai keperluan untuk memastikan dasar hukum Komnas HAM yang masa kerjanya akan segera habis.

"Jadi kami menunggu surat dari DPR," kata Julian.

(van/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads