Kolonel POM AD Dimejahijaukan Pasangan Kumpul Kebonya

Kolonel POM AD Dimejahijaukan Pasangan Kumpul Kebonya

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 18:38 WIB
Jakarta - Perwira menengah Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) Kolonel CPM Suhardi kumpul kebo dengan perempuan bernama Uli saat bertugas di Medan, Sumatera Utara. Hubungan itu membuahkan seorang anak. Kini, Suhardi harus menghadapi tuntutan Uli di meja hijau untuk mengakui dan menafkahi buah cinta mereka.

Sidang kasus ini digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Militer Tinggi II, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (29/8/2012). Berikut kisah Uli dan Suhardi seperti dikisahkan oleh pengacara Uli, Abdul Hamid, usai persidangan:

Mei 2006

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uli bertemu Suhardi di Medan, Sumut, saat Suhardi ditugaskan di sana. Dari situ, dua sejoli ini mulai intens berhubungan.

September 2006

Uli dan Suhardi melakukan hubungan pertama layaknya suami-istri.

Februari 2009

Uli hamil

Mei 2009

Suhardi pindah tugas ke Jakarta dan Uli mengikuti. Uli indekos di Kalibata dan dibiayai oleh Suhardi.

Uli kemudian di Jakarta hingga melahirkan.

Desember 2009

Uli dan Suhardi ke Jombang membawa bayi mereka ke keluarga Suhardi. Di Jombang, anak mereka diurus keluargha Suhardi.

Januari 2010

Uli dan Suhardi pulang ke Jakarta untuk melanjutkan S2, tanpa anak mereka.

18 Februari 2010

Uli lapor ke Puspom karena saat Uli ke Jombang, tidak diizinkan membawa anaknya karena dilarang oleh keluarga Suhardi.

27 Februari 2010

Uli mendapat izin kembali dari keluarganya. Sekarang Uli tinggal di Jambi dan bekerja di Medan.

Karena anak tersebut lahir di luar nikah, Uli menuntut ke Pengadilan Militer agar Suhardi mengakui dan memberi nafkah anaknya.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim yang diketuai Kolonel AU Yutti S Halilin dengan dua anggota Kolonel Chk Hidayat Manao serta Kolonel Chk H Mahmud mencecar saksi pelapor Uli.

"Anda melaporkan ini sebenarnya menginginkan apa?" tanya majelis hakim.

"Saya hanya minta pengakuan dan biaya untuk anak saya," jawab Uli yang berambut pendek.

"Jadi saksi pelapor tidak minta untuk dinikahi?" tanya hakim.

"Saya tidak minta dinikahi, saya cuma minta pengakuan dan biaya untuk anak saya," tegas Uli yang digelendoti oleh anaknya yang sudah berusia 3 tahun itu.

Sedangkan pengacara Uli, Abdul Hamid menegaskan kliennya mengakui selama ini hanya kumpul kebo dengan Suhardi. Dan kini Uli meminta pengakuan otentik akan anaknya itu.

"Pengakuan anak dalam bentuk akta otentik," tegas Abdul.

Bila tidak berhasil, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lain. Suhardi dijerat dengan Pasal
330 KUHP tentang pengambilan anak di bawah umur dari orang yang berwenang menurut UU, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan 266 KUHP tentang memalsukan keterangan palsu pada akta otentik.

Sementara kuasa hukum Suhardi, Letkol Subagijo mengatakan ada keterangan yang berbeda yang dikatakan Uli saat persidangan dan dalam BAP.

"Bahwa pada awal perkenalan, dia tidak tahu statusnya Pak Hardi. Padahal di BAP, menyatakan statusnya duda. Yang mengisi form saat melahirkan adalah saksi, bukan terdakwa. Terus tadi, kenapa dia melapor ke Puspom, karena dia emosi. Bahwa sesungguhnya dia meyakini keluarga Pak Hardi ini merawat anaknya dengan baik. Keputusannya nanti akan ada di majelis," kata dia.

(nwk/nrl)


Berita Terkait