Darurat Komnas HAM Harus Jadi Prioritas Presiden SBY

Darurat Komnas HAM Harus Jadi Prioritas Presiden SBY

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 17:33 WIB
Darurat Komnas HAM Harus Jadi Prioritas Presiden SBY
Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta -

Bagi komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue, lembaganya saat ini dalam kondisi darurat menyusul berakhirnya masa tugas para komisioner pada Kamis besok. Bila Presiden SBY tidak segera merilis Keppres, maka akan terjadi kekosongan kekuasaan.

Berikut pernyataan tertulis Ngulma kepada detikcom, Rabu (29/8/2012) terkait "krisis" di Komnas HAM:

Hanya tinggal satu hari (30 Agustus 2012) masa jabatan sebelas orang Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) periode 2007 - 2012 berakhir. Sementara Komisioner baru untuk periode 2012 - 2017 sampai saat ini belum ada kepastian, proses di Komisi III DPR RI bahkan belum dimulai. Jadi dipastikan akan terjadi vacum of power, Komnas HAM tanpa Komisioner.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya hal itu tidak ada masalah, dengan catatan ada pihak yang berani menjamin bahwa selama proses kosongnya Komisioner di Komnas HAM dipastikan tidak terjadi peristiwa pelanggaran HAM seperti di Sampang beberapa hari lalu. Tetapi saya yakin tidak ada satu pihak pun yang berani menjamin. Karena itu menurut saya masalah Komisioner Komnas HAM ini sudah masuk kategori darurat, sehingga diperlukan tindakan luar biasa terutama dari Presiden SBY.

Sebelum pukul 00.00 Kamis malam besok, sudah harus ada Keputusan Presiden terkait Komisioner Komnas HAM. Kondisinya darurat seperti ini tidak bisa lagi hanya dengan langkah yang normal dan memenuhi tahapan formalistik. Kalau memang Presiden SBY memerlukan masukan dari beberapa menteri, maka bukan lagi menunggu mereka pulang dari luar negeri, tetapi segera memanggil pulang dalam hitungan jam.

Tindakan cepat dan luar biasa dari Presiden SBY harus menjadi pilihan, mengingat Calon Komisioner Komnas HAM periode 2012 - 2017 hasil Panitia Seleksi bentukan Komnas HAM yang sudah diserahkan kepada DPR RI Juli lalu masih belum diproses di Komisi III DPR RI. Kalaupun Komisi III memaksakan sesegera mungkin melakukan proses fit and proper test, tetap tidak akan dapat mengejar sisa waktu yang ada yang kurang dari 40 jam ini.

Apalagi proses politik di Komisi III tidak hanya fit and proper test, tetapi ada tahapan meminta masukan dari masyarakat yang membutuhkan waktu minimal dua minggu. Apalagi Komisi III pasti mempertimbangkan Rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan terjadi maladministrasi dalam proses Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Periode 2012 - 2017 dan adanya gugatan terhadap Panitia Seleksi, Ketua dan Sekjen Komnas HAM yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sangat realistis jika Komisi III DPR RI mempertimbangkan proses hukum (gugatan) yang sedang berlangsung di pengadilan itu, karena jika memaksakan menetapkan Anggota Komnas HAM dan beberapa bulan kemudian pengadilan memutuskan seleksinya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum, waduh kasihan para Komisioner terpilih nanti, mereka akan menanggung malu, menjadi korban yang tidak perlu. Saya masalah ini bukan masalah kecil dan pasti dipertimbangkan betul oleh Komisi III DPR RI.

Sementara wacana kalangan tertentu di kalangan internal Komnas HAM sendiri bahwa tidak ada masalah Komnas HAM tanpa Komisioner menunggu proses pemilihan diselesaikan di Komisi III, bahkan dikatakan untuk Pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang menjadi kewenangan Ketua Komnas HAM, sementara 'PA' bisa dijabat oleh Sekretaris Jenderal, harus benar-benar dipertimbangkan. Masalahnya bukan sekadar urusan tetek bengek administratif pengelolaan keuangan, tapi jika terjadi kasus seperti kerusuhan berdarah di Sampang beberapa hari lalu, apakah Seorang Sekretaris Jenderal dapat memanggil Kapolda, Gubernur atau Kapolri? Membuat surat panggilan saja sudah tidak punya kewenangan, apalagi memanggil pejabat atau membentuk tim penyelidik. Jadi darurat Komnas HAM ini harus menjadi prioritas bagi Presiden SBY dalam beberapa jam ke depan.
 

(nrl/nrl)


Berita Terkait