"Kami siang malam nggak kenal lelah membuat UU itu, sekarang hanya dibatalkan oleh 9 orang, kita kecewa," kata Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Menurut Hasrul, tak hanya PPP, putusan MK membuat semua fraksi kecewa. Sebab, dia menambahkan, semua fraksi di DPR telah bekerja keras membuat UU tersebut.
"Rata-rata semua partai kecewa, yang di setgab kecewa," ujarnya.
Hasrul mengatakan, putusan MK yang juga memerintahkan parpol yang saat ini ada di DPR diverifikasi ulang akan membuat repot parpol lama. Selain itu, putusan itu juga akan membuat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak maksimal.
"Kami akan segera konsolidasi, lucu juga partai yang sekian puluh tahun kembali diverifikasi. Lalu apa bedanya dengan partai baru. Kerja KPU juga tidak akan maksimal. KPU akan terkonsentrasi melakukan verifikasi, kesempatan dia untuk menata dan memanajemen aturan pemilihan terbaik menjadi berkurang," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif. PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR. Selain itu, putusan MK juga mengharuskan parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang.
(tor/rmd)











































