MK Putuskan PT 3,5 Persen Berlaku Hanya untuk DPR RI

MK Putuskan PT 3,5 Persen Berlaku Hanya untuk DPR RI

Ferdinan - detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 15:54 WIB
MK Putuskan PT 3,5 Persen Berlaku Hanya untuk DPR RI
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.

"Pasal 208 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Dalam pertimbangan putusan, hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi menjelaskan pengujian konstitusionalitas pasal 208 UU 8/2012 mengenai pemberlakuan PT 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, yang konsekuensi hukumnya akan menghilangkan suara parpol yang tidak mencapai PT 3,5 persen di tingkat nasional tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim konstitusi menimbang Pasal 208 bertujuan untuk penyederhanaan kepartaian secara alamiah. "Namun demikian dari sudut substansi ketentuan tersebut tidak mengakomodasi persatuan dalam keberagaman. Ketentuan tersebut berpotensi menghalang-halangi aspirasi politi di tingkat daerah," kata Ahmad Fadlil.

Menurut Mahkamah, pemberlakuan PT secara nasional yang mempunyai akibat hukum justru bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilu itu sendiri yaitu untuk memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

"PT 3,5 persen berlaku untuk DPR pusat. DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku," kata Mahfud.

(fdn/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini