Ketua Komnas HAM: Jika Masa Jabatan Diperpanjang Saya Siap!

Ketua Komnas HAM: Jika Masa Jabatan Diperpanjang Saya Siap!

Danu Damarjati, Ganessa - detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 14:37 WIB
Ketua Komnas HAM: Jika Masa Jabatan Diperpanjang Saya Siap!
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim
Jakarta -

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim tidak bisa berbuat banyak selama menungggu kepastian masa baktinya yang berakhir Kamis besok. Namun jika keadaan mendesak, dia siap melanjutkan tugasnya sampai ada komisioner yang baru.

"Kalau pilihan saya sesuai dengan masa kerja saya di sini. Kalau situasi emergency karena saya punya tanggung jawab untuk membuat proses transisi dengan anggota yang baru, kalau memang diperpanjang saya siap untuk menjalankannya. Tapi tentu kalau diperpanjang tidak terlalu lama, paling satu bulan untuk mengisi masa transisi, sehingga kepada anggota baru kita bisa memberikaan semacam aspek penting untuk dipelajari," ujar Ifdhal Kasim saat ditemui di kantornya Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012)

Ifdhal mengaku tidak bisa melakukan hal lain selain menunggu apakah masa jabatannya diperpanjang atau akan habis pada 30 Agustus besok. Ifdhal mengatakan dirinya hanya bisa mengingatkan DPR, karena proses pemilihan Komnas HAM berada di tangan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menyerahkan sejak 11 Juni 2012 tapi kan belum diproses. Artinya ada keterlambatan di DPR karena itu untuk mengatasi keterlambatan itu, DPR yang berkomunikasi dengan Presiden untuk misalnya meminta perpanjangan. Jadi kami tidak bisa aktif, kita pasif saja, nanti dikirain kita yang minta diperpanjang," paparnya.

Menurut Ifdhal jika tidak ada komisioner yang menjabat maka bukan berarti Komnas HAM bubar. Jika tidak ada komisioner yang menjabat artinya hanya ada pelaksanaan tugas administrasi saja tetapi tidak ada pelaksanaan fungsi.

"Pekerjaannya hanya sebatas administratif, misalnya kalau ada pengaduan datang tetap bisa diterima oleh sekretariat jenderal. Nanti tindak lanjutnya kalau ada anggota baru, kalau tidak ada anggota pelaksanaan fungsi tidak bisa dilakukan," ungkapnya.

"Sampai tanggal 30 Agustus pukul 24.00 WIB kalau tidak ada (komisioner baru) itu berarti tanggal 31 tidak ada anggota Komnas HAM. Vakum dalam arti pelaksanaan fungsi yang vakum, tapi pelaksana administratif tetap berjalan," lanjutnya.

Ifdhal setuju dengan usulan Jimly Asshiddiqie yang mengatakan bahwa tidak perlu ada uji kelayakan. Sebab hal itu sebenarnya sudah dilakukan oleh Panitia Seleksi Komnas HAM.

"Menurut saya, itu ide usulan untuk memudahkan DPR agar tidak perlu lagi melakukan pekerjaan sebagaimana pekerjaan pansel. DPR tinggal memilih dari 30 nama yang diserahkan itu, sebetulnya fit n proper tes hanya mengkonfirmasi, tapi tidak perlu seperti pansel kerjanya," tutupnya.

(ega/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini