"Kami tetap optimis walaupun beliau menyatakan menyerahkan KTA kepada Golkar. Karena beliau tidak boleh menjadi anggota karena UU. Tapi hak berpolitik tidak hilang," kata Akbar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Menurut Akbar tidak masalah bagi Golkar kalau kemudian Sultan mengembalikan KTA sekaligus mundur dari keanggotaan partai beringin tersebut dalam waktu dekat. Bagaimanapun itu adalah konsekuensi dari aturan yang ada di RUUK DIY yang akan segera disahkan di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Akbar berpesan agar penyerahan KTA tidak dilakukan secara terbuka. "Tentu tidak perlu seperti itu. Semua orang tahu ketika menjabat seagai gubernur dia tidak boleh menjadi anggota parpol. Karena menurut UU begitu. Kalau UU menyebut bahwa gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai, publik sudah tahu," tegasnya.
RUUK DIY akan disahkan dalam rapat paripurna DPR Kamis depan. Dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta ini diatur klausul bahwa gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta yakni Sri Sultan HB dan Paku Alam dilarang berpolitik.
(trq/van)