"Saya yakin jaksa pasti lanjut. Saya yakin karena ini kasus yang menyita perhatian publik," kata kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy, di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Jaksa menuntut Afriyani 20 tahun penjara.
Menurut Ronny, hakim memilih jalan aman dengan menghukum Afriyani 15 tahun penjara. Pasal pembunuhan dengan sengaja yang sebelumnya dituduhkan jaksa, dianggap tidak terbukti. Padahal menurut keluarga korban, unsur-unsur di pasal pembunuhan sudah terpenuhi selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Amerika saja orang nabrak orang di jalan, itu bisa dihukum seumur hidup," sambungnya.
Sementara itu, suasana di pengadilan saat ini sudah kembali tenang. Keluarga yang sempat emosi pada Afriyani mulai membubarkan diri. Sementara Afriyani dibawa kembali ke mobil tahanan.
Afriyani sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kelalaiannya mengemudi hingga membuat korban meninggal. Hakim menjerat wanita berkacamata itu dengan pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsider pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(mad/nrl)










































