Usai vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (29/8/2012), salah satu keluarga korban langsung maju ke depan ruang sidang dan berteriak-teriak.
"Pak Hakim, saya nggak terima! Seharusnya dihukum seumur hidum, dihukum mati!" teriak Mulyadi, ayah korban atas nama Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum mati, Pak Hakim! Yang lain orang nyolong ayam saja dihukum 5 tahun, ini bunuh orang kok cuma segini, pake duit nih," teriak peserta sidang lainnya.
Peserta sidang yang berjumlah lebih dari 30 orang itu 'menyerbu' Afriyani yang terus menunduk saat akan keluar ruang sidang. Afriyani terus dikerubuti para keluarga korban dengan penuh cacian dari ruang sidang di lantai dua hingga turun ke bawah. Afriyani dikawal petugas Kejaksaan dan enam polisi.
Afriyani juga sempat tertahan saat akan keluar dari lingkungan PN Jakarta Pusat. Sebab, mobil tahanan yang membawanya ditahan oleh keluarga korban dan sempat digedor-gedor. Namun puluhan polisi yang berjaga dengan sigap membuka jalan hingga mobil tersebut akhirnya dapat keluar melalui pintu gerbang utama.
(ega/nrl)











































