"Untuk sidang yang akan datang, kami minta saudara hadir kembali dalam rangka mencari kebenaran," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (29/8/2012).
Dalam persidangan Miranda ini, penuntut umum menghadirkan 3 saksi yakni terpidana dalam kasus yang sama Endin Soefihara (PPP), Paskah Suzetta (Golkar) dan Dudhie Makmun Murod (PDIP). Endin dan Paskah akan dihadirkan kembali dalam persidangan pekan depan, Senin 3 September, untuk dikonfrontir dengan Arie Malang Judo dan Hamka Yandhu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Endin yang duduk sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 mengaku menerima travel cek dari Arie Malangjudo, mantan Direktur PT Wahana Esa Sejati yang juga bawahan Nunun. Travel cek diberikan dalam amplop saat dirinya bertemu di Hotel Century.
Dirinya tidak mengetahui pemberian travel cek seharga Rp 500 juta itu berkaitan dengan pemilihan Miranda sebagai DGS BI. Endin juga mengaku tidak memilih Miranda saat voting. "Saya tidak tahu motif pemberiannya," tuturnya. Travel cek ini sempat dititipkan ke rekan sefraksinya Daniel Tanjung sebelum dikembalikan ke KPK pada November 2008.
Sementara Paskah mengaku tidak menerima travel cek. Paskah juga tidak pernah bertemu Nunun Nurbaetie ataupun Miranda untuk membahas pemilihanDGS BI. "Saya tidak pernah melakukan pertemuan di rumah Nunun dengan terdakwa," katanya.
Saksi lainnya Dudhie mengaku ikut menerima amplop berisi 10 travel cek dari Arie Malang Judo. Pemberian dilakukan di Restoran Bebek Bali. "Saya dihubungi Panda untuk menemui Arie," tuturnya. Fraksi PDIP sebut dia, memang memilih Miranda kala itu.
(/)











































