"Hari ini ada jadwal pemeriksaan 2 orang PNS kemenpora. Diperiksa sebagai saksi yaitu Bastaman Harahap dan Adhi Purnomo," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfimasi, Rabu (29/8/2012)
Namun pantauan detikcom hingga pukul 12.20 WIB, kedua orang saksi tersebut belum terlihat mendatangi gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan seyogyanya dilakukan pukul 09.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Dedy Kusdinar, sebagai tersangka. Dedy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(rmd/rmd)










































