"Menyatakan terdakwa Afriyani Susanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ke satu. Terbukti bersalah melakukan perbuatan dalam dakwaan primer kedua yang mengakibtkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal," kata ketua majelis hakim, Antonius Widyanto, di PN Jakpus, Jl Gajahmada, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
"Menjatuhkan hukuman 15 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU, kecelakaan maut tersebut terjadi pada 22 Januari 2012 silam. Kejadian tersebut bermula saat Afriyani bersama teman-temannya minum vodka, bir dan sebagainya pada hari Sabtu (21/1) hingga dini hari. Lalu pada pukul 10.00 WIB siang dia meninggalkan Diskotik Stadium di Taman Sari, Jakarta Barat, dengan mobil Xenia.
Kondisi terdakwa lelah dan tidak tidur semalaman dan minum-minum alkohol. Setelah mobil Xenia nopol B 2479 XI datang, terdakwa langsung masuk mobil di jok pengemudi. Lalu ketika kendaraan melintas di Jalan Ridwan Rais, terdakwa melihat lampu traffic light berwarna hijau. Kemudian Afriyani memacu kecepatan kendaraan sekitar 91 km/jam sehingga kendaraan kehilangan kendali. Lalu mobil naik ke trotoar. Saat itu di trotoar terdapat rombongan pejalan kaki dan menyebabkan 9 orang meninggal dunia.
(mad/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini