Kasus Elnusa, MA Hukum Direktur PT Harvestindo 12 Tahun Bui

Kasus Elnusa, MA Hukum Direktur PT Harvestindo 12 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 12:35 WIB
Jakarta - Kasus pembobolan deposito PT Elnusa Tbk Rp 111 miliar memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Direktur PT Harvestindo Asset Management, Ivan CH Litha. Alhasil, hukuman Ivan menjadi lebih berat, dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.

"MA menolak permohonan kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi JPU sehingga terdakwa Ivan CH Litha dinaikkan pidananya menjada 12 tahun dari 9 tahun penjara," kata sumber kuat detikcom di MA, Rabu (29/8/2012).

Putusan MA ini dua tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan diketok majelis hakim pagi ini oleh 5 hakim agung dengan ketua majelis Djoko Sarwoko," beber sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Pembobolan dana deposito di Bank Mega ini dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Santun Nainggolan di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Santun juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 miliar.

Majelis hakim menyatakan Santun terbukti dalam pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(asp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads