"MA menolak permohonan kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi JPU sehingga terdakwa Ivan CH Litha dinaikkan pidananya menjada 12 tahun dari 9 tahun penjara," kata sumber kuat detikcom di MA, Rabu (29/8/2012).
Putusan MA ini dua tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman 14 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembobolan dana deposito di Bank Mega ini dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Santun Nainggolan di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Santun juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 miliar.
Majelis hakim menyatakan Santun terbukti dalam pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(asp/ndr)