Nama Sultan Hamengkubuwono X memang santer disebut-sebut akan diusung dalam Pilpres 2014. DPD tingkat I Golkar bahkan mengusulkan Sultan menjadi cawapres mendampingi Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.
"Bukan terbuang, kan belum tahu apakah berliau berkenan menjadi Gubernur DIY ataukah tidak berkenan. Kalau seandainya beliau tidak berkenan menjadi gubernur kan tidak harus keluar dari Golkar. Jadi kita tunggu saja apa yang akan menjadi pilihan beliau," kata Ketua DPP Golkar, Hajriyanto Y Tohari, kepada detikcom, Rabu (29/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa tahu Sultan HB X tidak berkenan menjadi gubernur DIY dan menugaskan tokoh kesultanan yang lain. Who knows? Dalam laut dapat diduga, dalam hati siapa yang tahu?" katanya.
RUUK DIY akan disahkan dalam rapat paripurna DPR Kamis besok. Dalam RUUK DIY diatur Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta. Keduanya ditetapkan setelah memenuhi sejumlah persyaratan seperti usia minimal 30 tahun dan pendidikan minimal SLTA.
Aturan yang dianggap revolusioner adalah dilarangnya gubernur DI Yogyakarta berpolitik. Meski ketentuan dalam pasal 18 ini disinyalir akan menyingkirkan Sri Sultan Hamengkubuwono X dari panggung politik nasional. Menurut anggota Panja RUUK DIY Abdul Malik Haramain, Sultan memang harus mundur dari jabatan Gubernur DI Yogyakarta kalau sudah mendaftarkan diri menjadi kandidat Pilpres 2014.
(van/nrl)











































