Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, non-aktif dari politik tidak harus keluar dari partai politik.
"Jadi saya dukung ke depan agar pejabat publik presiden, menteri, gubernur tidak boleh aktif di parpol. Berbeda aktif dengan tidak berpartai. Masa sudah dicalonkan oleh partai, langsung lepas dari partai," ujar Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Menurutnya, pejabat publik terpilih melalui proses politik memang harus non-aktif dari partai politik. Hal ini, lanjut dia, karena dia menjadi pejabat publik sehingga harus mengurus rakyat. Ini juga akan membantu mengurangi penyalahgunaan keuangan negara, di mana sering terjadi aliran dana ke partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana ini muncul menyusul ditetapkannya larangan berpolitik bagi Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono dalam RUUK DIY yang akan disahkan dalam sidang paripurna besok. Wacana yang bergulir, larangan serupa juga harus diterapkan terhadap pejabat publik lainnya seperti presiden, menteri, gubernur, dan bupati yang diusulkan masuk dalam RUU Pilpres.
(rmd/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini