'Interupsi' pertama terjadi ketika Hakim Ketua Gusrizal menanyakan adanya pembicaraan Paskah dengan Nunun Nurbaetie terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. "Tidak pernah," jawab Paskah di persidangan, Jl HR Rasuna Said, Rabu (29/8/2012).
Paskah langsung meyela pertanyaan hakim dengan menjelaskan putusan hakim Pengadilan Tipikor terhadap dirinya. "Berdasarkan surat hakim Pengadilan Tipikor Nomor 19 tanggal 17 Agustus 2011, saya telah dipersalahkan melanggar pasal 11 dan saya sudah menjalankan hukuman secara penuh," ujar Paskah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah melakukan pertemuan di rumah Nunun dengan terdakwa. Saya hadir bertemu nunun pada halal bihalal masyarakat Sunda kira-kira tahun 2006," tegasnya.
'Interupsi' mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional kembali dilakukan saat jaksa penuntut umum melontarkan sejumlah pertanyaan. Paskah menyela saat jaksa menanyakan adanya pertemuan dirinya dengan Nunun terkait pemilihan DGS BI.
"Saya sudah minta penjelasan kaitannya saya sebagai saksi dan putusan-putusan sesudahnya. Saya sudah diputus pengadilan Tipikor bersalah. Saya sudah di sidang 3 bulan, apa harus menjelaskan kembali," tutur Paskah.
Hakim Gusrizal kembali menjelaskan posisi Paskah sebagai saksi untuk terdakwa Miranda. "Sekarang kapasitas saudara sebagai saksi. Karena keterangan saksi satu dengan yang lain tidak berkesesuaian, maka dalam KUHAP dibenarkan menguji mana keterangan saksi yang benar," kata Gusrizal.
Paskah kembali ngotot keterangannya sama dengan keterangan saat dirinya diperiksa KPK dan diadili di persidangan."Saya keterangannya merujuk pada keterangan putusan Tipikor," ujar dia.
Tapi hakim tetap menyatakan memerlukan keterangan Paskah untuk Miranda. "Ini nggak bisa merujuk yang lama," sebut Gusrizal.
(fdn/mok)











































