"Untuk DIY itu adalah bentuk akhir dan jalan tengah terbaik. Termasuk Sultan yang tidak boleh berpolitik merupakan suatu hal yang sangat arif untuk menjaga sakralitas budaya yang ada di DIY," kata Taufik kepada detikcom, Rabu (29/8/2012).
Menurut Taufik, tidak ada sama sekali kepentingan untuk membatasi hak berpolitik Sultan Hamengkubuwono X. Menurutnya DPR sudah memberikan keistimewaan terbaik bagi DI Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUUK DIY akan disahkan dalam rapat paripurna DPR Kamis besok. Dalam RUUK DIY diatur Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta. Keduanya ditetapkan setelah memenuhi sejumlah persyaratan seperti usia minimal 30 tahun dan pendidikan minimal SLTA.
Aturan yang dianggap revolusioner adalah dilarangnya gubernur DI Yogyakarta berpolitik. Meski ketentuan dalam pasal 18 ini disinyalir akan menyingkirkan Sri Sultan Hamengkubuwono X dari panggung politik nasional.
"Sultan bukan menjadi anggota parpol. Dia mengayomi semua sebagai raja. Tapi tidak mengurangi hak politik. Hak memilih dan dipilih atau pun untuk menduduki jabatan publik," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, Selasa kemarin.
Meski demikian, menurut Hakam, dalam aturan baru tersebut Sultan masih bisa maju sebagai cawapres meski tanpa tunggangan parpol Golkar lagi.
"Tidak ada masalah. Artinya sebagai warga negara hak politiknya tidak berkurang. Contoh Boediono. Jika ada yang mengusulkan bisa saja jadi presiden. Ini satu solusi yang baik untuk semua pihak. Sultan tidak jadi kekuatan dari satu parpol saja. Semua fraksi sudah sepakat," tegasnya.
ο»Ώ
(van/nrl)











































