"Bila Komnas HAM tak lagi ada akibat kekosongan jabatan komisionernya, maka negara telah abai terhadap amanah konstitusi. Berakhirnya masa jabatan komisioner Komnas HAM 2007-2012 pada 30 Agustus 2012 tanpa diiringi pelantikan komisioner baru akan menyebabkan bubarnya Komnas HAM," kata Lukman kepada detikcom, Rabu (29/8/2012).
Lukman menyayangkan jadwal pengajuan nama calon komisioner Komnas HAM 2012-2017 tak disesuaikan dengan agenda kerja DPR. Sehingga sampai sehari sebelum batas akhir 30 Agustus 2012, DPR sama sekali belum memprosesnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila sampai terjadi, sungguh hal itu merupakan pengingkaran negara atas amanah konstitusinya sendiri. Negara bisa dinilai tak lagi memiliki kepedulian terhadap perlindungan HAM warga negaranya," kata politisi PPP ini.
(van/nrl)











































