Sultan Hamengkubuwono Tetap Bisa Jadi Capres

Sultan Hamengkubuwono Tetap Bisa Jadi Capres

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 02:14 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang Sri Sultan Hamengkubuwono menjadi anggota partai politik. Namun, Sultan tetap memiliki hak politik untuk memilih termasuk dipilih sebagai calon presiden ataupun calon wapres.

"Dalam hak politiknya, Sultan tetap punya hak untuk dipilih dan memilih. Dipilih dalam jabatan politik seperti menteri, wapres dan presiden tidak masalah karena tidak ada ketentuan larangan," kata Ketua Panja RUUK DIY Abdul Hakam Naja usai rapat finalisasi RUUK DIY bersama pemerintah di Komisi II Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Hakam Naja menjelaskan, bila Sultan menduduki posisi politik di luar DIY, maka posisinya sebagai gubernur akan diemban Wakil Gubernur yakni Adipati Pakualam. "Posisi Sultan dan Gubernur melekat, ketika gubernur berhalangan maka tugas dan fungsi dilaksanakan oleh wakilnya," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan rangkap posisi ini pernah terjadi saat Sultan Hamengkubuwono IX menjabat Wakil Presiden. "Tapi fungsi kegubernuran diemban wakil gubernur," pungkasnya.

RUUK DIY berisi 16 bab dan 51 pasal. Terdapat sejumlah perubahan ketika RUU ini dibahas. Judul RUU akhirnya disepakati menjadi RUU tentang Keistimewaan DIY. Perubahan kedua terkait ketentuan umum yakni disepakatinya kewenangan keistimewaan DIY di provinsi.

Ketentuan umum itu meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur; kelembagaan pemerintah daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang.

Sementara itu mengenai bentuk dan susunan pemerintahan diatur; Pertama, Gubernur dibantu Wakil Gubernur diatur pula larangan gubernur dan wagub dan hak mendapat protokoler dan keuangan yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14. Kedua mengenai pengisian jabatan gubernur dan wagub diawali dengan persyaratan yang harus dipenuhi calon gubernur dan calon wagub.

Persyaratan untuk calon gubernur dan cawagub yang diatur dalam RUU ini sama dengan persyaratan cagub dan cawagub di propinsi lainnya seperti diatur UU Pemerintah Daerah. "Namun demikian terdapat penekanan cagub dan cawagub tidak menjadi anggota parpol. Ini penegasan gubernur dan wagub milik masyarakat penuh," kata Hakam Naja.

(fdn/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads