Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, AKP Syah Johan, mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura menginap di rumah saudaranya di Jalan Camanuk V, No. 300, Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok. Korban meninggalkan kediaman dimana dia menginap secara diam-diam menjelang pagi dengan membawa laptop dan handycam.
"Diduga karena untuk biaya melahirkan anak pertama dan suami belum mempunyai pekerjaan tetap, membuat pelaku mencuri di rumah tantenya sendiri," kata Johan kepada wartawan, Selasa (28/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga stress ditangkap polisi, sehingga kehamilannya mengalami kontraksi dengan bukaan tingkat enam," terang Johan.
Polisi akhirnya tidak menahan pelaku karena alasan kemanusiaan. Polisi menerapkan wajib lapor kepada pelaku. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUH pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Untuk barang curian sudah dijual pelaku," kata Johan
(ahy/spt)











































