Ketua Panja RUUK DIY, Abdul Hakam Naja menjelaskan RUU tersebut terdiri dari 16 bab dan 51 pasal. "Proses pembahasan RUU mengalami dinamika sehingga ada perubahan draf pasal dan ayat," kata Hakam Naja di ruang Komisi II Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2012) malam.
Perubahan itu di antaranya judul RUU yang disepakati menjadi RUU tentang Keistimewaan DIY. Kedua terkait ketentuan umum yakni disepakatinya kewenangan keistimewaan DIY di provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu mengenai bentuk dan susunan pemerintahan diatur; Pertama, Gubernur dibantu Wakil Gubernur diatur pula larangan gubernur dan wagub dan hak mendapat protokoler dan keuangan yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14. Kedua mengenai pengisian jabatan gubernur dan wagub diawali dengan persyaratan yang harus dipenuhi calon gubernur dan calon wagub.
Hakam Naja menjelaskan persyaratan untuk calon gubernur dan cawagub yang diatur dalam RUU ini sama dengan persyaratan cagub dan cawagub di propinsi lainnya seperti diatur UU Pemerintah Daerah.
"Namun demikian terdapat penekanan cagub dan cawagub tidak menjadi anggota parpol. Ini penegasan gubernur dan wagub milik masyarakat penuh," sebut Hakam Naja.
Pengisian gubernur dan wagub berasal dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Terkait gubernur dan wagub yang berhalangan saat menjalankan tugas maka dilakukan pengisian gubernur definitif. "Mekanisme pengisian pengukuhan Sri Sultan atau Adipati Pakualam selanjutnya diproses DPRD untuk menjadi gubernur definitif," terangnya.
Saat ini rapat kerja tengah mendengar pandangan mini fraksi dari 9 fraksi. Raker ini dihadiri Menkumham Amir Syamsuddin, Mendagri Gamawan Fauzi dan perwakilan yang ditunjuk Menkeu Agus Martowardojo.
(fdn/ahy)











































