"Kami mendukung agar KPK mengambil alih pengusutan perkara simulator SIM untuk menghindari dualisme penyidikan," kata Petrus Selestinus, koordinator forum advokat, di kantor KPK, Selasa, (28/8/2012) sore.
Petrus tak sendirian. Dia datang bersama pengacara lain seperti Nino Sukarna, F. Hermawi Taslim, Martin Erwan, Robert B. Keytimu, Petrus Loyani, Manihar Situmorang, Desman Gultom, Paskalis Pieter, Tri Handono, Achmad Marhaen, Risha Shindyani Halim, Erlina R. Tambunan, Ardi Agal, dan Amalia Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga meminta KPK meninjau kembali MoU dengan Polri karena merupakan cikal bakal menelikung KPK ketika hendak menegakkan hukum," ujar Petrus yang pernah berhadapan dengan KPK ketika membela salah satu kliennya yang terjerat korupsi cek pelawat.
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersagka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Belum ada titik temu antara dua lembaga penegah hukum tersebut
(fjr/ahy)











































