Hadjriyanto: Presiden Harus Lepas Jabatan Ketum Parpol

Hadjriyanto: Presiden Harus Lepas Jabatan Ketum Parpol

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 28 Agu 2012 18:13 WIB
Hadjriyanto: Presiden Harus Lepas Jabatan Ketum Parpol
Jakarta - Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP Golkar Hadjriyanto Y Tohari sepakat agar semua pejabat publik dari bupati, gubernur, sampai Presiden tak boleh merangkap jabatan di parpol. Jabatan Ketua Umum ataupun Ketua Dewan Pembina parpol harus ditanggalkan saat dilantik menjadi presiden.

"Presiden, Gubernur, dan pejabat-pejabat politik strategis lainnya sebaiknya tidak merangkap pimpinan partai. Memang tidak ada larangan seorang Presiden merangkap jabatan sebagai ketua parpol. Tetapi mengingat luas dan beratnya tugas seorang presiden maka saya menyetujui keharusan seorang presiden melepaskan jabatannya sebagai ketua partai," kata Hadjriyanto kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Menurut Hadjri, Presiden yang tidak sibuk mengurus parpol tentu bisa lebih fokus. Sehingga tidak usah memikirkan masalah internal partainya ditengah tugas mengurus negara.

"Ada dua alasan, pertama, agar presiden lebih fokus dalam menjalankan tugasnya yang berat itu; kedua, presiden adalah juga kepala negara. Adalah sangat elok jika seorang kepala negara menjadi bapak dari seluruh rakyat Indonesia dari partai dan golongan manapun," ujar Hadjri.

Tak hanya yang berasal dari ketua umum parpol, Presiden juga tak boleh menjabat ketua dewan pembina parpol. Presiden yang merangkap ketua umum parpol, atau ketua dewan pembina/pertimbangan salah satu parpol, menurut Hadjri, tetap saja akan mengesankan sebagai partisan.

"Sebagai partisan maka kebijakan-kebijakannya akan menjadi sulit diterima dan didukung penuh oleh mereka yang di luar parpol tertentu itu. Pasalnya, selalu akan ada prejudice terhadap diri Presiden yang dikesankan partisan itu," terangnya.

Hadjri sepakat klausul tersebut dimasukkan dalam revisi UU Pilpres. Demikian juga dengan UU Pilkada agar pejabat publik baik gubernur maupun bupati tidak merangkap jabatan di parpol.

"Ya dicoba saja diterapkan. Saya yakin ketentuan tersebut didukung oleh semua pihak. Presiden yang harus tidak merangkap pengurus partai politik niscaya akan menguntungkan ketokohannya sebagai pengayom seluruh bangsa. Kalau demi bangsa partai politik pastilah akan mendukung ketentuan tersebut. Kalau untuk bangsa dan negara parpol-parpol tidak akan menghitung untung ruginya," tegasnya.

(van/tor)


Berita Terkait