"Murni antar pedagang saya juga pedagang," kata Wa Ode usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (28/8/2012).
Wa Ode menjelaskan, nilai transaksi Rp 9 miliar yang disebut Sieyanto saat bersaksi di pengadilan merupakan akumulasi dari biaya pembelian ditambah beban bunga karena pembayaran tidak dilakukan saat transaksi pembelian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode kemudian membayarkan utang Rp 5 miliarnya dengan membelikan rumah sesuai permintaan Sieyanto. "Pak Suyanto bilang tolong carikan saya aset di Jakarta," ujarnya.
Wa Ode kemudian membeli rumah di Jalan Guntur dengan harga sekitar Rp 7,7 miliar. Untuk menutupi kekurangan pembayaran Wa Ode kembali berhutang ke Sieyanto sebesar Rp 2 miliar.
"Kekurangan tersebut secara cash, saya minta Rp 2 miliar saja, sedangkan Rp 750 juta suruh pegang ke Sieyanto," tuturnya.
Di persidangan, Sieyanto mengatakan pembelian rumah itu memang dimaksudkan sebagai pengganti utang. "Sebagai pembayaran beli rumah dari akumulatif utang Wa Ode sebanyak Rp 5 miliar. Namun karena kurang saya tambahkan Rp 2 miliar, karena harga rumah Rp 7 miliar," ujar Sieyanto.
(/)










































