"Jadi menurut saya benar, memang harus begitu (tidak berpartai)," ujar Jusuf Kalla (JK) menjawab pertanyaan wartawan di gedung PMI Pusat Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
JK mengatakan, dengan disahkannya UU ini, konsekuensinya bahwa penetapan gubernur DIY tidak berdasarkan pada pemilihan umum, karena gubernur tidak boleh berpihak kepada partai mana pun.
"Kalau memang itu undang-undangnya dan semua partai setuju untuk penetapan, konsekuensi dari itu tidak ada pemilihan, otomatis yang diangkat harus memenuhi aspirasi semua pihak," jelasnya.
JK tidak sependapat dengan opini bahwa RUUK DIY ini untuk 'mematikan' jalan Sultan HB X maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Dia menilai bahwa itu adalah konsekuensi dari RUUK DIY tersebut.
"Saya kira tidak (untuk menghentikan). Karena ini kesepakatan pada partai. Semua partai mendukung Sultan, otomatis mereka meminta jaminan bahwa Sultan jangan memihak. Itu konsekuensinya saja, jadi tidak ada yang gratis memang dalam hal undang-undang itu, karena itu konsekuensi. Semua mendukung sejak awal," jelasnya.
RUUK DIY akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis 30 Agustus 2012.
(jor/nrl)











































