Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, vonis Arifin lebih ringan setahun dibanding rekannya, Muhammad Toha yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara dalam sidang pada 17 Juli lalu.
Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa. Kendati demikian, terdakwa menyatakan mempertimbangkan apakah menerima atau tidak putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin dan Toha didakwa secara bersama-sama telah melakukan perampokan, penganiayaan hingga menewaskan Samuel Hyein Lee, sesaat setelah korban keluar dari gapura Bandara Polonia Medan, 19 Oktober 2011 lalu.
Korban dirampok kedua terdakwa saat berada di atas becak bermotor. Sempat terjadi perlawanan dari korban hingga pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Elisabeth, Jalan Haji Misbah, sekitar 700 meter dari lokasi perampokan. Nahas, korban menghembuskan nafas terakhir akibat mengeluarkan banyak darah.
(rul/trq)











































