Wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Ifa Sudewi, mengatakan belum dieksekusinya Yaeni dikarenakan belum adanya kekuatan hukum tetap usai pemberian vonis kepada Yaeni hari Senin (27/8) kemarin.
"Bisa saja menjalani hukuman dua tahun lagi, kalau dia (Yaeni) atau jaksa banding terus sampai kasasi dan peninjauan kembali," kata Ifa Sudewi saat dihubungi melalu telepon, Selasa (28/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya masih punya waktu pikir-pikir, jadi kita tunggu aja. Kan belum incraacht, nanti kita lanjut," tegas Lidya.
Namun saat ditanya terkait status Yaeni saat ini, Lidya mengaku pihaknya tidak berhak menjawab. "Yang jelas di kami ditahan, untuk status, itu kewenangan pengadilan," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum M Yaeni, Agus Nurudin. Ia mengatakan kliennya belum dieksekusi karena belum ada incraacht. "Belum incraacht, jadi belum bisa ditahan," tegas Agus.
Terkait incraacht yang menjadi alasan belum ditahannya Yaeni, Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto menyatakan alasan tersebut mengada-ada.
"Jika sudah terjerat kasus dugaan korupsi, maka seseorang bisa ditahan walaupun masih berstatus tersangka. Apalagi sudah terdakwa dan ada putusan tingkat pertama," terang Eko.
"Mereka tidak mau menahan si Yaeni dengan banyak alasan walaupun sudah diperintahkan oleh majelis hakim Tipikor Semarang untuk ditahan di LP," imbuhnya.
Oleh sebab itu KP2KKN mendesak KPK untuk memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengungkap mafia peradilan yang ada dalam kasus tersebut. "Agar semakin jelas peran dan praktik kotor mafia hukum atau peradilan ini. Serta terungkap semua di masyarakat," pungkas Eko.
Sebelumnya, Kejari Grobogan sempat melakukan penahan terhadap Yaeni di LP Kedungpane Semarang. Namun berselang satu minggu, Yaeni keluar dari LP untuk dirawat di RS Telogorejo, Semarang dengan alasan sakit. Akibatnya sidang yang seharusnya dijalani oleh Yaeni ditunda. Bahkan setelah keluar dari RS, penahanannya dibantarkan.
Saat itu hakim yang menangani kasus Yaeni adalah Lilik Nuraini, Kartini Marpaung dan Asmadinata. Selanjutnya trio hakim itu mengubah status Yaeni menjadi tahanan kota pada sidang selanjutnya. Namun ketika masa tahanan kotanya habis, tidak ada perpanjangan dari Pengadilan Tinggi Jateng. Yaeni pun tidak bisa ditahan usai dijatuhi vonis karena masih dalam tahap pikir-pikir.
"Terkait keputusan majelis hakim yang sempat membantarkan dan mengalihkan status menjadi tahanan kota, pada prinsipnya majelis hakim itu independen dan tidak bisa diintervensi siapapun termasuk ketua pengadilan. Ketua pengadilan hanya menjadi atasan untuk urusan administratif," tutur Ifa.
M Yaeni terbukti bersalah karena melanggar pasal 3 UU no 18 tahun 1999 sebagaimana telh diubah dalam UU no 20 tahun 2011 tentang pemberantasan korupsi. Ia pun dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara oleh majelis hakim. Yaeni juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 187 juta subsider sembilan bulan penjara.
(alg/trq)











































