"Saya siap dipecat. Jadi tersangka pun siap," katanya saat jam istirahat di tengah pemeriksaan KPK di Gedung Kejati Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Selasa (28/8/2012).
Terkait materi pertanyaan yang diberikan KPK, Pragsono mengaku masih berputar soal dugaan suap Sri Dartuti kepada hakim Kartini dalam kasus pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2006-2008 yang melibatkan ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni yang sekaligus kakak Sri Dartuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah komunikasi. Kalau KPK sudah merekam ya tidak apa-apa. Saya siap jadi tersangka," tegas Pragsono.
"Saya juga proaktif lapor ke MA setelah lebaran kemarin," imbuhnya.
Sementara itu hakim ad hoc Asmadinata enggan berkomentar ketika ditanya terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK. "No comment, yang jelas saya dipanggil sebagai saksi," ujar Asmadinata sambil berlalu.
Sebelumnya, hari Senin (27/8) kemarin, KPK memeriksa Ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni sebagai saksi kasus dugaan suap yang dilakukan adiknya, Sri Dartuti kepada hakim ad hoc Kartini Marpaung. Sri diduga menyuap Kartini agar kakaknya terlepas dari hukum terkait kasus pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2006-2008. Namun saat ditanya soal suap tersebut, Yaeni mengaku tidak mengetahui.
"Pak Yaeni tidak pernah ada inisiatif seperti itu. Tidak pernah memberi perintah," kata Yaeni melalui kuasa hukumnya, Agus Nurudin.
Sri Dartuti, Hakim Kartini dan salah satu hakim lainnya, Heru Kusbandono ditangkap oleh KPK pada 17 Agustus lalu di PN Semarang usai melaksanakan upacara kemerdekaan. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 150 juta dan dua mobil yang digunakan untuk transaksi.
(alg/mok)











































