"Saya ini pengacara bersih, saya kira semua pengacara itu bersih," ujar OC Kaligis di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).
OC Kaligis mengatakan, laporan yang dilakukannya itu bertujuan untuk memberikan pelajaran hukum bagi Denny. Menurutnya, hukum itu harus ditegakkan tanpa memandang status.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku tidak mengerti dengan ucapan permintaan maaf Denny yang secara khusus ditujukan kepada advokat bersih. Padahal menurut OC, semua pengacara itu adalah bersih.
"Dia kan juga minta maaf ke pengacara bersih, kami ini pengacara bersih semua, kecuali bisa dibuktikan sebaliknya," katanya.
OC Kaligis diperiksa selama 3 jam sebagai saksi pelapor. OC mengenakan setelan jas warna abu-abu. Dia mendapat 15 pertanyaan dari penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), namun dia enggan untuk membeberkannya.
OC Kaligis mengadukan Denny atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311 tentang pencemaran nama baik, dan 315 KUHP jo pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Denny belakangan menyesalkan pernyataannya itu karena membuat polemik berkepanjangan. Untuk mengklarifikasi dan mengakhiri polemik, Denny pun secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada advokat bersih.
(jor/nrl)











































