Hal itu dikemukakan oleh Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakpus, Selasa (28/8/2012). Komnas HAM juga meminta pemerintah bertindak tegas dalam kasus yang menewaskan 2 orang.
"Isu ini akan dibahas di dewan HAM internasional pada bulan September ini. Dewan HAM internasional juga akan menagih keseriusan pemerintah dalam hal kebebasan beragama," jelas Ifdhal dalam jumpa pers tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan 38 yang dipending itu salah satunya tentang kebebasan beragama. Isu ini akan santer setelah kejadian Sampang ini," ungkapnya.
Untuk itu, Komnas HAM juga mendesak supaya pemerintah RI segera memproses Undang-Undang tentang kebebasan beragama. "Jika tidak ada UU tentang kebebasan beragama maka isu-isu seperti ini akan muncul kembali," tutup Ifdhal dalam jumpa pers.
(rvk/mok)











































