KPK Periksa Ketua Majelis Hakim yang Adilli Ketua DPRD Grobogan

KPK Periksa Ketua Majelis Hakim yang Adilli Ketua DPRD Grobogan

- detikNews
Selasa, 28 Agu 2012 12:56 WIB
Jakarta - KPK mulai memeriksa anggota majelis selain hakim Kartini Marpaung dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Hari ini penyidik memeriksa Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi di Grobogan, Prasogno.

Selain Prasogno, KPK hari ini juga memeriksa anggota majelis hakim Asmadinata. Keduanya diperiksa di Kejati Jawa Tengah di Semarang.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi di Semarang," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (28/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait perkara ini, KPK menilai perkara kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang bukan perkara perseorangan hakim Kartini Marpaung semata. Oleh karena itu KPK berencana memanggil hakim lain, yang berada dalam satu majelis dengan Kartini.

KPK menangkap dua hakim ad hoc Tipikor Semarang terkait kasus suap yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko sebelumnya mengatakan, ketua Majelis Persidangan Tipikor Semarang Prasogno mengetahui tawar-menawar dalam sejumlah suap yang diterima Kartini cs dalam memuluskan perkara korupsi ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Dari laporan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, diketahui perkara suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.

Perkara itu rencananya akan diputus pada akhir Agustus ini dengan Lilik Nuraini sebagai hakim ketua dan Asmadinata serta Kartini sebagai hakim anggota. Lilik sendiri sebelumnya mendapat sanksi dari MA, sehingga ketua Majelis digantikan oleh Pragsono.

Hakim ad hoc Tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono telah ditahan oleh KPK dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Semarang. Sedangkan hakim ketua Prasogono (yang menggantikan Lilik) dan hakim anggota Asmadinata saat ini belum dipastikan apakah ikut terlibat dalam kasus suap itu atau tidak.

(fjr/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads