Persidangan perdana di PN Surakarta, Selasa (28/8/2012), dipimpin oleh hakim ketua Budhy Hertyanto, disertai dua anggota majelis hakim Edy Purwanto dan Bintoro Widodo. Dalam persidangan perdana itu Iwan dan Mardi tidak disertai pengacara dan ketika ditanya oleh hakim, keduanya justru meminta pengadilan menyediakan pengacara untuknya.
Setelah dilakukan skors, majelis hakim memutuskan persidangan ditunda hingga pekan depan (4/9/2012). Selama selang waktu tersebut, kedua terdakwa diberi kesempatan membuat surat keterangan tidak mampu untuk diserahkan ke PN Surakarta. Setelah itu PN akan mencarikan pengacara untuk mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sidang ditunda, kedua terdakwa yang datang mengenakan rompi warna tahanan warna oranye langsung dikembalikan ke Rutan Klas 1 Surakarta. Keduanya dimasukkan ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat mobil rantis Brimob, sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap menggunakan sepeda motor.
Iwan Walet dan Mardi diajukan ke pengadilan karena kasus dakwaan penganiayaan terhadap korban Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata, Gandekan, Solo, pada 3 Mei 2012 lalu. Kejadian itu kemudian menyulut ketegangan yang lebih besar antarkelompok massa sehari setelahnya.
Dalam dakwaan disusun oleh JPU M Hambalianto, Bima Prayoga, Budi Sulistyono, keduanya didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun sebelum dakwaan dibacakan, hakim memutuskan sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada kedua terdakwa menggunakan hak didampingi pengacara selama menjalani persidangan.
Sementara itu Kapolresta Surakarta, Kombes (Pol) Asdjimain, mengaku lupa apakah dalam pemeriksaan polisi untuk pengambilan BAP, keduanya juga tidak didampingi oleh pengacara. Dia hanya mengatakan, dipastikan pemeriksaan polisi telah sesuai prosedur karena pihak Kejari Surakarta sudah menerima pelimpahan berkas dari polisi secara lengkap.
(mbr/mok)











































