Dia mengenakan kacamata hitam model pilot. Yang paling menonjol adalah baret warna hijau yang bertengger di atas kepalanya. Di baret itu tertempel tanda 5 bintang. Di bawahnya tertulis JK. Bisa jadi JK itu merupakan akronim dari John Kei.
Itulah tampilan modis John Kei saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (28/8/2012). Baret itu menjadi asesoris yang melekat di kepala John Kei sejak datang, berhadapan dengan hakim di ruang sidang, maupun saat sidang berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunyi pasal 340 KUHP adalah "Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Dakwaan lengkap untuk John Kei adalah dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1 dan dakwaan primer kedua pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2 subsider 338 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2.
Usai sidang, John Kei lebih leluasa bergaya di depan pewarta foto yang mencegatnya. Dia mengangkat tangannya ke atas. Bahkan dia mengangkat satu kakinya, seolah memamerkan kakinya yang pernah ditembak oleh polisi saat penangkapannya. Kaki yang terluka itu sempat membuatnya jalan pincang dan membuat kesehatannya menurun karena dia juga mengidap sakit gula.
Setelah berpose, John Kei masuk ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke ruang tahanan.
(nrl/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini