Pengacara: Kehadiran Polisi di Ruang Sidang Bisa Bikin John Kei Tertekan

Pengacara: Kehadiran Polisi di Ruang Sidang Bisa Bikin John Kei Tertekan

Silvanus Alvin - detikNews
Selasa, 28 Agu 2012 11:45 WIB
Pengacara: Kehadiran Polisi di Ruang Sidang Bisa Bikin John Kei Tertekan
Jakarta - Pihak John Kei merasa keberatan dengan penempatan polisi di dalam ruang sidang. Mereka berharap tidak ada lagi polisi pada persidangan selanjutnya. Kehadiran polisi di ruang sidang dinilai bisa memberi tekanan pada John Kei.

"Penjagaan dalam ruang sidang itu sangat membuat kami keberatan, polisi berpakaian lengkap akan menambah tekanan psikologis klien kami," kata pengacara John Kei, Tofik Chandra, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (28/8/2012).

Tofik berharap tak ada lagi polisi di ruang sidang pada persidangan selanjutnya. Rencananya persidangan John Kei akan dilanjutkan Selasa (4/9) pekan depan dengan agenda eksepsi.

"Untuk minggu depan kami meminta majelis hakim untuk tidak mengizinkan polisi masuk di ruang persidangan," ujarnya.

Hari ini di ruang sidang John Kei beberapa polisi berjaga di sudut-sudut ruangan. Terdapat tiga polisi yang berjaga di pintu masuk, dua polisi di sisi kiri ruangan, dua di sisi kanan, dua di belakang ruangan, dan tiga polisi di belakang hakim. Mereka tidak membawa senjata.

Pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis, sempat meminta polisi-polisi itu dikeluarkan dari ruang sidang kepada hakim. Namun Ketua Majelis Hakim, Supraja, menolak dan menganggap penjagaan itu demi keamanan.

John Kei dijerat oleh jaksa dengan pasal tentang pembunuhan berencana. "Dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1," ujar jaksa Albert.

Bunyi pasal 340 KUHP adalah "Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

John Kei juga dijerat dakwaan primer kedua pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2 subsider 338 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2.

(tor/tor)


Berita Terkait