PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan 3 Penegak Hukum di Kasus Korlantas

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan 3 Penegak Hukum di Kasus Korlantas

- detikNews
Selasa, 28 Agu 2012 11:43 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan perdana gugatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap tiga lembaga penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. Ini alasan MAKI menggugat KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.

Melalui koordinatornya, Bonyamin Saiman, pihaknya mempersoalkan ketidaktegasan KPK dalam menangani kasus ini. Padahal sesuai dengan aturan, KPK-lah yang seharusnya mengusut persoalan korupsi itu.

"Kalau untuk KPK, saya menuntut karena KPK tidak ada ketegasan dalam mengambil alih kasus korupsi Korlantas. Seharusnya KPK dapat ambil alih kasus ini karena sudah lakukan penyidikan lebih dahulu. Hal ini berdasarkan Pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 UU KPK," jelas Bonyamin di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Kejaksaan Agung, Bonyamin mempersoalkan lembaga itu yang memberi izin kepada Polri memperpanjang penahanan tersangka. Sedangkan untuk Polri, penyidikan yang dilakukan lembaga itu dianggap tidak sah.

Polri memang diperbolehkan lakukan pemeriksaan dalam kasus ini. Namun seluruh berkas pemeriksaan, seharusnya diberikan juga kepada KPK.

"Melihat penyidikan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah karena berdasarkan Pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 UU KPK seharusnya KPK yang lakukan penyidikan terhadap kasus korupsi Korlantas," tandasnya.

Kasus penanganan dugaan korupsi pengadaan driving simulator untuk pengajuan SIM motor dan mobil memang masih menjadi polemik. Belum ada titik temu, apakah Polri atau KPK yang mengusut kasus itu.

KPK sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Namun tiga tersangka di KPK, minus Irjen Djoko Susilo, dijadikan tersangka juga oleh Polri.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads