Dua Hakim Tipikor Diperiksa KPK di Semarang Hari Ini

Dua Hakim Tipikor Diperiksa KPK di Semarang Hari Ini

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 28 Agu 2012 11:21 WIB
Dua Hakim Tipikor Diperiksa KPK di Semarang Hari Ini
Kartini Marpaung/Hasan Al Habshy
Semarang - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap Hakim Kartini Marpaung hari ini. Kali ini KPK memanggil Hakim Pragsono dan Asmadinata sebagai saksi.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Ifa Sudewi mengatakan pihaknya mendukung pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap para hakim.

"PN Tipikor Semarang sangat mendukung KPK untuk membersihkan PN dari perilaku hakim yang mencemari profesi," kata Ifa saat dihubungi detikcom, Selasa (28/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini yang diperiksa Pragsono dan Asmadinata. Hari ini mereka tidak ada jadwal sidang, jadi tidak mengganggu kinerja di PN Tipikor," imbuhnya.

Ia juga mengimbau dengan adanya kasus tersebut, seluruh hakim PN dan PN Tipikor diharapkan bisa introspeksi diri agar tidak tergiur godaan para pencari keadilan.

"Sebagai kolega, saya berharap mereka (Pragsono dan Asmadinata) tidak terlibat. Tapi semuanya kembali pada hasil pemeriksaan," ujar Ifa.

Sebelumnya, Senin (27/8) kemarin, KPK memeriksa Ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni sebagai saksi kasus dugaan suap yang dilakukan adiknya, Sri Dartuti kepada hakim ad hoc Kartini Marpaung. Sri diduga menyuap Kartini agar kakaknya terlepas dari hukum terkait kasus pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2006-2008. Namun saat ditanya soal suap tersebut, Yaeni mengaku tidak mengetahui.

"Pak Yaeni tidak pernah ada inisiatif seperti itu. Tidak pernah memberi perintah," kata kuasa hukum Yaeni, Agus Nurudin.

Terkait kasus pemeliharaan mobil dinas tersebut, Yaeni divonis dua tahun lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara. Vonis dibacakan oleh hakim Pragsono, Senin (27/8) kemarin.

Sri Dartuti, Hakim Kartini dan salah satu hakim lainnya, Heru Kusbandono ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu di PN Semarang usai melaksanakan upacara kemerdekaan. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 150 juta dan dua mobil yang digunakan untuk transaksi.

Sementara itu diketahui hakim Kartini beserta dua rekannya yaitu hakim Asmadinata dan Lilik Nuraini dikenal sebagai trio pembebas koruptor. Terdakwa dalam lima perkara yang ditangani ketiganya memperoleh vonis bebas.

(alg/rmd)


Berita Terkait