OC Kaligis tiba di Markas Polda Metro Jaya Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (28/8/2012). OC Kaligis datang dengan menggunakan sedan abu-abu nopol B 619 OC.
Pengacara berambut putih ini langsung masuk ke Gedung Direktorat Kriminal Khusus dan langsung menuju bagian Unit Cyber Crime di dalam gedung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kabid Humas Polda Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya akan memanggil pengacara kondang OC Kaligis terkait laporannya terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Selain itu, polisi juga akan memanggil saksi ahli untuk menafsirkan kalimat yang ditulis Denny Indrayana dalam akun Twitter miliknya.
"Kita akan panggil saksi ahli tata bahasa untuk menafsirkan apakah kalimat terlapor sesuai dengan pasal yang dituduhkan," kata Rikwanto, Senin (27/8).
Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP jo pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
OC Kaligis mempermasalahkan kicauan Denny yang berbunyi "advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta, yang tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor."
Denny sendiri belakangan menyesalkan pernyataannya itu karena membuat polemik berkepanjangan. Untuk mengklarifikasi dan mengakhiri polemik, Denny pun secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada advokat bersih.
(rvk/mpr)