"Dakwaan jaksa membingungkan dan tidak jelas, karena itu kita mempertanyakan di mana pidananya. Kita akan mengajukan eksepsi minggu depan, kita akan mencermati dakwaan jaksa yang tidak cermat," kata Tofik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Menurut Tofik, dalam dakwaannya jaksa tidak menunjukkan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan John Kei. Dia masih yakin kliennya tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan dengan agenda eksepsi akan dilangsungkan Selasa (4/9) pekan depan. Sebelumnya pengacara John Kei sempat meminta penundaan persidangan hingga 11 September, namun ditolak oleh majelis hakim.
Sebelumnya John Kei dijerat oleh jaksa dengan pasal tentang pembunuhan berencana. "Dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1," ujar jaksa Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (28/8/2012).
Bunyi pasal 340 KUHP adalah "Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
John Kei juga dijerat dakwaan primer kedua pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2 subsider 338 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2.
(tor/)











































