Jakarta - John Khei, terdakwa kasus pembunuhan bos Sanex Steel diancam jaksa dengan pasal pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya hukuman mati. Tapi Jhon Kei tak terlihat risau usai pembacaan dakwaan. Dia menegaskan dirinya tidak bersalah.
"Saya nggak bersalah, titik selesai," tegas John Kei di Pengadilan Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
John Kei yang mengenakan kemeja putih dan baret hijau ini tak berkata-kata lagi. Dia langsung pergi bersama pengacaranya meninggalkan ruang sidang menuju ke mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut pengacaranya, Husein Renwaren, dakwaan jaksa terkait pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak beralasan. Pengacara pun akan mengajukan keberatan.
"Kita akan ajukan," jelas John Kei.
(ndr/vit)