Terdakwa pembunuhan bos PT Sanex Steel, John Kei, dijerat oleh jaksa dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Dia pun terancam maksimal hukuman mati.
"Dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1," ujar jaksa Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (28/8/2012).
Bunyi pasal 340 KUHP adalah "Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin hakim Supradja. Sidang ditunda pada 4 September dengan agenda eksepsi. (nwy/nrl)











































